Setelah PUPNS 2003, sebagai langkah menata ulang database PNS juga membangun
kepedulian para Abdi Negara (PNS) terhadap databasenya masing-masing, maka pada tahun 2015 ini BKN menerbitkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri
Sipil Secara Elektronik Tahun 2015.
Perka BKN ini diperoleh dari Rakornas ASN
tanggal 9 Juni 2015 dan dapat diambil link download atau klik DISINI
Cakupan
Data
# Data
Pokok Kepegawaian (Core Data)
# Data
Riwayat (Historical Data)
>Kepangkatan
>Pendidikan
>Jabatan
>Keluarga
# Data
Sosial Ekonomi (kesejateraan) PNS
>Pendidikan
anak
>Perumahan
# Self
assessment
>Competency
and potency Individual
# Lainnya
(stakeholder PNS)
>Competency
and potency Individual
SANKSI BAGI YANG TIDAK MENGIKUTI E-PUPNS 2015
# Tidak
tercatat dalam database ASN Nasional di BKN
# Tidak
akan mendapatkan layanan kepegawaian
# Dinyatakan BERHENTI / PENSIUN
JADWAL PELAKSANAAN E-PUPNS TAHUN 2015
- Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2O15.
- Pengisian formulir e-PUPNS dilakukan sampai dengan akhir bulan November 2015.
- Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.
Proses e-PUPNS 2015
a. Registrasi untuk mendapatkan
login PUPNS :
> PNS melakukan entri NIP dan NIK
serta mencetak tanda bukti registrasi
> BKD melakukan persetujuan atas
registrasi PNS di Instansi tersebut
b. Entri form PUPNS (entri
formulir PUPNS secara elektronik)
c. Verifikator SKPD :
> Data akan terkirim ke inbox PUPNS
SKPD
> SKPD melakukan verifikasi data
d. Verifikator BKD / Biro Kepeg
Instansi :
> Data akan terkirim ke inbox
BKD/Ropeg
> BKD/Ropeg melakukan verifikasi data
e. Verifikator BKN Pusat / Kanreg :
> Data yang membutuhkan verifikasi
BKN, akan terkirim ke inbox BKN Pusat/Kanreg
> BKN Pusat/Kanreg melakukan
verifikasi data
Bagaimana proses registrasi yang
harus dilakukan oleh PNS?
1. Kunjungi portal website berikut
ini https://pupns.bkn.go.id/menu
2. Kemudian Klik tombol daftar
Contoh formulir ini bisa kita jadikan sebagai bahan pengetahuan,yaitu data diri apa saja yang kita isi
Demikian, semoga ada
manfaatnya, sekian dan terima kasih juga ditunggu kunjungan berikutnya.
3. Isi form yang ada meliputi NIP
baru
> Klik cari, maka Nama dan Instansi akan terisi secara otomatis.
> Setelah
itu Isi email anda yang aktif, kemudian Klik lanjut
4. Isi form registrasi yang meliputi
:
> Kata kunci (password)
> Konfirmasi kata kunci
> Nama Ibu kandung
> Pertanyaan Pengaman
> Jawaban
> Kode captha
5. Klik
tombol registrasi dan SUKSES
6. Siapkan Print out
6. Siapkan Print out
7. Lanjutkan dengan mengklik tombol
Cetak
Hasil cetakan tanda bukti registrasi
diserahkan ke kantor Badan Kepegawaian Daerah untuk mendapatkan verifikasi agar
dapat login dengan kode registrasi yang diberikan.
Jika
registrasi anda sudah mendapat verifikasi dari BKD maka anda dapat login untuk
mengikuti proses selanjutnya.
Contoh formulir ini bisa kita jadikan sebagai bahan pengetahuan,yaitu data diri apa saja yang kita isi
Download PUPNS 2015
Download contoh Formulir Pendataan ulang PNS file excel
Download contoh Formulir Pendataan ulang PNS file word
Draft Form e-PUPNS 2015
Data Guru
Data Dokter
Tidak ada komentar:
Posting Komentar