menu navigasi horisontal

Minggu, 21 Juni 2015

Ber-SIAP menghadapi e-PUPNS 2015

 
Setelah PUPNS 2003, sebagai langkah menata ulang database PNS juga membangun kepedulian para Abdi Negara (PNS) terhadap databasenya masing-masing, maka pada tahun 2015 ini BKN menerbitkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015. 
Perka BKN ini diperoleh dari Rakornas ASN tanggal 9 Juni 2015 dan dapat diambil link download atau klik DISINI
 
 
Cakupan Data
# Data Pokok Kepegawaian (Core Data)
# Data Riwayat (Historical Data)
   >Kepangkatan
   >Pendidikan
   >Jabatan
   >Keluarga
# Data Sosial Ekonomi (kesejateraan) PNS
   >Pendidikan anak
   >Perumahan
# Self assessment
   >Competency and potency Individual
# Lainnya (stakeholder PNS)
   >Competency and potency Individual
SANKSI BAGI YANG TIDAK MENGIKUTI E-PUPNS 2015
# Tidak tercatat dalam database ASN Nasional di BKN
# Tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian
# Dinyatakan BERHENTI / PENSIUN


JADWAL PELAKSANAAN E-PUPNS TAHUN 2015
  1. Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2O15. 
  2. Pengisian formulir e-PUPNS dilakukan sampai dengan akhir bulan November 2015. 
  3. Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.


Proses e-PUPNS 2015
a. Registrasi untuk mendapatkan login PUPNS :
    > PNS melakukan entri NIP dan NIK serta mencetak tanda bukti registrasi
    > BKD melakukan persetujuan atas registrasi PNS di Instansi tersebut
b. Entri form PUPNS (entri formulir PUPNS secara elektronik)
c. Verifikator SKPD :
    > Data akan terkirim ke inbox PUPNS SKPD
    > SKPD melakukan verifikasi data
d. Verifikator BKD / Biro Kepeg Instansi :
    > Data akan terkirim ke inbox BKD/Ropeg
    > BKD/Ropeg melakukan verifikasi data
e. Verifikator BKN Pusat / Kanreg :
    > Data yang membutuhkan verifikasi BKN, akan terkirim ke inbox BKN Pusat/Kanreg
    > BKN Pusat/Kanreg melakukan verifikasi data
Bagaimana proses registrasi yang harus dilakukan oleh PNS?
 
1.  Kunjungi portal website berikut ini https://pupns.bkn.go.id/menu
 
 
 
2.  Kemudian Klik tombol daftar
3.  Isi form yang ada meliputi NIP baru
     > Klik cari, maka Nama dan Instansi akan terisi secara otomatis.
     > Setelah itu Isi email anda yang aktif, kemudian Klik lanjut
4.  Isi form registrasi yang meliputi :
     > Kata kunci (password)
     > Konfirmasi kata kunci
     > Nama Ibu kandung
     > Pertanyaan Pengaman
     > Jawaban
     > Kode captha
5.  Klik tombol registrasi dan SUKSES
6.  Siapkan Print out
7.  Lanjutkan dengan mengklik tombol Cetak
Hasil cetakan tanda bukti registrasi diserahkan ke kantor Badan Kepegawaian Daerah untuk mendapatkan verifikasi agar dapat login dengan kode registrasi yang diberikan.
Jika registrasi anda sudah mendapat verifikasi dari BKD maka anda dapat login untuk mengikuti proses selanjutnya.

Contoh formulir ini bisa kita jadikan sebagai bahan pengetahuan,yaitu data diri apa saja yang kita isi
Download PUPNS 2015 

Draft Form e-PUPNS 2015
Data Posisi


Data Stakeholder
 
Data Guru
Data Dokter
Demikian, semoga ada manfaatnya, sekian dan terima kasih juga ditunggu kunjungan berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar